PERMENPANRB NOMOR 48 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap. Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.