Masa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, mengakibatkan diberbagai sektor lumpuh.
Dampaknya adalah aktifitas tidak berjalan sesuai yang seharusnya bahkan sampai-sampai tidak ada aktifitas sama sekali.
Aktifitas yang dimaksud adalah jika di sektor ekonomi, hari ini sudah ribuan atauh bahkan jutaan orang tidak memiliki pekerjaan.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Besaran Bantuan PKH Yang Diterima KPM
- Pelindungan Sosial Menyeluruh Mulai Diterapkan Tahun 2021
Maka langkahnya pemerintah memberikan bantuan-bantuan yang disalurkan melalui kementrian sampai desa.
Pemerintah Indonesia hari ini sudah menyalurkan berbagai bantuan untuk menjamin warga negara hidup sejahtera meski di masa pandemi.
Lalu bagaimana jika ada warga negara yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Lansir dari cermati.com anda dapat mengajukan diri sebagai warga negara yang berhak untuk mendapatkan bantuan, cara seperti berikut ini :
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah :
- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya :
- Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
- Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
- Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
- Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, rinciannya adalah sebagai berikut :
- BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
- Bagi yag memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
- Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
- BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.