Pemerintah akan menambah bantuan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. Program bantuan ini berupa kredit lunak dengan bunga 0% untuk 6 bulan pertama.
Kriteria penerima manfaat bantuan ini adalah Kreditur Usaha Mikro (KUM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) termasuk yang mengajukan pinjaman setelah Februari 2020. Rencananya, bantuan ini diluncurkan di September 2020.
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
- Mekanisme Pendataan Calon Penerima Bantuan PKH
- Jumlah Indeks Bantuan PKH Tahun 2020
- Cara Memperoleh Bantuan PKH untuk Keluarga Miskin
- Kriteria Penerima Bantuan PKH
- Besaran Bantuan PKH Yang Diterima KPM
- Pelindungan Sosial Menyeluruh Mulai Diterapkan Tahun 2021
Agar tidak membebani pelaku usaha mikro dalam membayar pinjaman, Budi mengatakan, pemerintah pun menawarkan skema bunga 0% untuk 6 bulan pertama.
“Dengan demikian akan sangat membantu untuk para pengusaha UMKM untuk terus tumbuh,” katanya.
Budi menjelaskan, kredit lunak ini merupakan bantuan lanjutan dari program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp2,4 juta yang sudah mulai disalurkan kepada pelaku usaha mikro.
Dia juga mengatakan program lanjutan ini sudah direncanakan dan didiskusikan dengan Kementerian UMKM juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menurut Budi, banpres produktif yang telah lebih dulu diberikan senilai Rp2,4 juta bisa digunakan pelaku usaha sebagai modal kerja. Sehingga bisa mendorong kenaikan omzet pelaku usaha. Nantinya, pelaku usaha akan dikenali oleh perbankan sehingga bisa diberikan kredit lunak tambahan.
Lebih lanjut, Budi berharap, bantuan tambahan berupa kredit lunak ini dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam mengembangkan usahanya di tengah perlemahan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Jadi hibah digunakan sebagai modal kerja. Setelah mereka berusaha dan dikenal dengan account officer bank, diberikan kredit lunak," ujarnya. (Aini Tartinia)
Sumber: m.ayosemarang.com