PERMENPANRB NOMOR 49 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP

PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Pejabat Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.