Dalam Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.
