Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau PermenpanRB Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengembangan Kurikulum. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kurikulum dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum.
