PERMENPANRB NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman


Berdasarkan PermenpanRB atau PermenpanRB Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Sandiman dalam melaksanakan tugas jabatan.