Beredar informasi terkait Perpres Penggajian dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditanda tangani semua menteri dan sekarang tepatnya sudah di Istana.
Kabarnya rancangan Prespres ini tinggal menunggu giliran untuk diteken Presiden Jokowi.
Informasi tersebut direspon Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan bahwa sesuai informasi yang diterimanya, posisi rancangan Perpres gajinya belum ditanda tangani Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani.
"Barusan saya cek lagi di Sekretariat Negara, katanya tinggal menunggu paraf Menkeu," imbuh Teguh dilansir JPNN.com, Sabtu (12/9/2020).
Mengenaik kendala yang menyebabkan Menkeu belum juga teken, Ia menduga karena banyak yang harus ditanda tangani sehingga harus menunggu. Walaupun begitu Teguh pastikan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK terus berjalan.
"Yanng jelas dipegang saja apa yang disampaikan Pak SesmenPANRB di rapat dengar pendapat Komisi II pada 8 September bahwa kalau sudah diparaf semua menteri terkait, maka siap untuk diajukan ke presiden," imbuhnya. Ia juga meluruskan informasi masalah aturan pajak penghasilan yang membuat rancangan Perpres gaji PPPK terhambat.
"Jadi, Menkeu belum teken itu bukan karena masalah pajaknya. Masalah pajak sudah clear di tahap pembahasan. Mungkin berkas yang harus diteken Menkeu banyak jadi nunggu. Kan enggk boleh main paraf saja, tetapi harus dipelajari detil isi berkasnya," ucapnya.
Lanjutnya, Pada awal pembahasan memang ada permasalahan soal pajak penghasilan. Tetapi, masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan besaran pajak pada gaji PPPK, sehingga ketika diterima gajinya sama dengan gaji PNS.
Diakhir lanjut Teguh, rancangan Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK disepakati untuk diajukan ke presiden. Sekarang hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden jika semua menteri sudah paraf.
" Jadi rancangan Perpres gajjnya bukan terganjal karena aturan pajak penghasilan. Kalau masih terganjal ya tidak mungkin prosesnya maju seperti saat ini," tutupnya.
Sumber: JPNN.com