Inilah Pelaksanaan Pembelajaran 3M dalam Surat Edaran Kemendikbud



Ajakan Kemdikbud untuk menerapkan protokol kesehatan 3M, 3M dimaksud yaitu, harus mengunakan masker dengan benar, harus menjaga jarak hindari kerumunan, dan harus mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan.

Sebagaimana yang dikeluarkan dalam surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor :77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 tentang Pelaksanaan Edukasi 3 M.

Ajakan kemendikbud untuk seluruh kepala satuan pendidikan dan guru harus senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan atau menayangkan video edukasi 3M berdurasi 1-2 menit dalam setiap mengawali proses pembelajaran, baik itu yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, ataupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Surat edaran pembelajaran 3M bisa di lihat di bawah ini



Dwonload edaran Kemendikbud pembelajaran 3M disini

Untuk melihat materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman website https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.

Lebih lanjut tentang video Protokol Kesehatan 3M, Silahkan dilihat video berikut ini.




Demikian semoga bermanfaat.