Alhamdulillah! Tenaga Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Cukup Ini Syaratnya

Informasigurunasional_Bantuan subsidi upah atau gaji yang saat ini penyalurannya sudah dilakukan juga akan diberikan pada tenaga honorer. 

Menurut Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin, sebanyak 398.000 tenaga honorer akan dapat bantuan subsidi upah. 

Hak tersebut, lanjut Budi, sudah sesuai dengan persyaratan program subsidi gaji, yaitu memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 


"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (16/9/2020) dikutip dari Kontan.co.id. 

Secara keseluruhan, rencananya penyaluran bantuan subsidi gaji akan dilakukan hingga akhir September ini. 

Setelahnya, penyaluran bantuan tahap kedua akan diberikan pada bulan Oktober dan November. 

Untuk para tenaga honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji harus berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Budi. 

Sebagai informasi, bantuan subsidi upah diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan. 

Pencairannya akan dilakukan per dua bulan, sehingga setiap pencairan penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta.

Sumber: Kompas TV
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.