Informasigurunasional --- Cairnya dana bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah 5 juta masih terus menjadi perhatian netizen.
Program bantuan 600 ribu yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2020 lalu ini sebelumnya sempat tertunda karena validasi data penerima yang masih dalam proses.
Tahap pertama pencairan bantuan kemnaker ini terealisasikan sebanyak 2,5 juta penerima yang rekeningnya sudah tervalidasi.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto menyatakan sebanyak 2,5 juta pekerja menerima subsidi upah (BSU) yang diserahkan secara simbolis oleh presiden Jokowi.
Angka 2,5 Juta pekerja yang menerima ini merupakan gelombang pertama dari 10,8 juta rekening yang tervalidasi oleh BP Jamsostek.
Gelombang selanjutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang rekeningnya telah tervalidasi bisa menenerima haknya.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," ujar Agus Susanto dalam pelucuran bantuan in seperti yang dikutip dari ANTARA (28/8).
Target yang ditetapkan pemerintah untuk penerima bantuan langsung tunai sebanyak 15,7 juta pekerja.
Oleh karena itu, proses pencairan tahap selanjutnya terus dilakukan oleh pemerintah.
Pemerintah menyatakan setelah pencairan tahap 1 selesai maka proses pencairan tahap 2 akan segera dilakukan dan seterusnya hingga selesai.
Paling lambat pemerintah akan melakukan transfer bantuan ini ke rekening penerima pada bulan September.
Agus menjelaskan, dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid sejumlah 8.177.261.
Sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan.
Agus menegaskan, valid atau tidaknya data mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJSKetenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
-Pekerja/buruh penerima upah;
-Memiliki rekening bank yang aktif;
-Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan
-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Segera pastikan Anda valid sebagai penerima bantuan 600 ribu ini.
Jika Anda sudah memenuhi syarat namun tidak kunjung mendapat transfer bantuan dari pemerintah, artinya terdapat kendala yang harus segera diselesaikan, beberapa kendala tersebut diantaranya:
-Rekening penerima masih dilakukan proses Validasi;
-Rekening atau penerima tidak lolos validasi. Hal itu bisa karena nomor rekening salah, atau anda bukan termasuk kriteria penerima;
-Rekening belum disetorkan. Maka segera laporkan ke perusahaan agar disampaikan ke pihak BP Jamsostek paling lambat akhir Agustus;
-Menunggu tahap pencairan. Hal ini karena pencairan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap hingga September 2020.
Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.