Matap! Banyak Tunjangannya! Ini Besaran Gaji PNS Setelah Naik

Informasigurunasional --- Belum lama ini gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kenaikan. Di 2013, Presiden Jokowi, menandatangani PP Nomor 15 tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil). 

Apa sih yang diharapkan dari kenaikan gaji ini? Harapannya, kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan daya guna para pegawai negeri. FYI nih, Besaran gaji pokok PNS yang paling kecil mulai dari Rp1.560.800 sampai yang terbesar Rp5.901.000. Tapi itu baru gaji pokoknya saja lho, ya. 

Kalau dibandingkan dengan gaji pokok pegawai swasta, gaji PNS memang terbilang kecil, tapi jangan salah, PNS mengantongi banyak tunjangan dengan nominal yang waw! 

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang membuat banyak orang tergiur. Makanya, setiap kali ada pembukaan tes CPNS, pasti peminatnya membludak datang dari penjuru daerah di Indonesia. Mereka saling berkompetisi mengikuti tes demi menjadi abdi negara dan idaman mertua. 



Kira-kira berapa ya gaji PNS terbaru tahun 2020? Yuk kita simak langsung ulasan lengkapnya! 

Berapa besaran gaji PNS?

Besaran gaji PNS 2019 sudah mengalami kenaikan di tahun sebelumnya. Lantas berapa si besaran kenaikannya? Nominal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya sudah tercantum jelas di Peraturan Pemerintah tahun Nomor 15 Tahun 2019. 

Dalam peraturan tersebut setiap golongan dan lamanya tahun mengabdi memiliki besaran yang tidak sama. Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Lifepal rangkum melalui situs Setkab RI. Kini pada tahun 2020, nominalnya masih tetap sama yakni sekitar: 

Golongan I (Lulusan SD dan SMP) Nominal gaji per bulan
Golongan I A Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) � Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan I B Rp 1.704.500 (3 tahun) � Rp 2.474.900 (27 tahun)
Golongan I C Rp 1.776.600 (3 tahun) � Rp 2.557.500 (27 tahun)
Golongan I D Rp 1.851.800 (3 tahun) � Rp 2.686.500 (27 tahun)   
Golongan II (Lulusan SMP dan D-3) Nominal gaji per bulan
Golongan II A Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) � Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan II B Rp 2.208.400 (3 tahun) � Rp 3.516.300 (33 tahun)
Golongan II C Rp 2.301.800 (3 tahun) � Rp 3.665.000 (33 tahun)
Golongan II D Rp 2.399.200 (3 tahun) � Rp 3.820.000 (33 tahun)   
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) Nominal gaji per bulan
Golongan III A Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) � Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan III B Rp 2.688.500 (0 tahun) � Rp 4.415.600 (32 tahun)
Golongan III C Rp 2.802.300 (0 tahun) � Rp 4.602.400 (32 tahun)
Golongan III D Rp 2.920.800 (0 tauhn) � Rp 4.797.000 (32 tahun)   
Golongan IV Nominal gaji per bulan
Golongan IV A Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) � Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV B Rp 3.173.100 (0 tahun) � Rp 5.211.500 (32 tahun)
Golongan IV C Rp 3.307.300 (0 tahun) � Rp 5.431.900 (32 tahun)
Golongan IV D Rp 3.447.200 (0 tahun) � Rp 5.661.700 (32 tahun)
Golongan IV E Rp 3.593.100 (0 tahun) � Rp 5.901.200 (32 tahun) 
Setelah membaca rincian deretan daftar gaji di atas, mungkin kamu berpikir kembali kalau gaji pokok mereka tidak besar. Mungkin hanya setengah dari gaji kamu yang seorang karyawan swasta. Gaji pokok abdi negara ini memang tidak seperti penghasilan pegawai swasta pada umumnya. Namun mereka mengantongi sejumlah tunjangan yang setiap bulannya diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil! 

Segini jumlah tunjangan kinerja PNS

Gak cuma gaji pokok, PNS golongan juga dapat beragam tunjangan, salah satunya tunjangan kinerja. Memang sih kalau dilihat dari angka, daftar gaji PNS kecil apalagi dibandingkan karyawan-karyawan swasta pada umumnya. Bahkan, PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun aja gaji pokoknya masih terbilang kecil. 

Wait! Kamu yang kerja di swasta mungkin bakal iri sama tunjangan kinerja yang mereka dapat. Sebetulnya, gak ada nilai pasti sih mengenai tunjangan kinerja ini, karena tunjangan disesuaikan dengan kinerja masing-masing pegawai dan instansi. 

Gak sembarangan lho penilaian besaran tunjangan kinerja ini. Ada tiga hal dasar yang wajib dipenuhi sama si PNS biar dapat tunjangan kinerja yaitu kehadiran, capaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai. Kalau misal ada saja salah satu aspek yang gak memuaskan, bisa aja tunjangan kinerjanya turun. Artinya, tunjangan kinerja ini sifatnya fluktuatif, bisa turun dan bisa naik. 

Dikutip dari CNBC, tunjangan tertinggi biasanya diraih oleh pegawai kementerian keuangan. Berdasarkan Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Keuangan dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta. Besar banget, ya! 

Beda dengan Kemenkeu, di Kementerian Perhubungan, Perindustrian, Pertanian, dan Perdagangan, untuk jabatan tertinggi dapat tunjangan kinerja hingga Rp 33,2 juta dan jabatan terendah dapat tunjangan sebesar Rp 2,53 juta. 

Besaran uang makan PNS

Tunjangan PNS gak berhenti di kinerja aja, abdi negara juga bakal dapat uang makan. Landasan hukumnya gak usah dikhawatirkan karena sudah jelas tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Di pasal 2 di peraturan tersebut, tercantum kalau uang makan diberikan berdasarkan kehadiran pegawai selama satu bulan. Uang makan gak bakal dikasih kalau misalnya pegawai gak masuk kerja, dinas ke luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. 

Besarannya juga udah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Masing-masing golongan memiliki besaran yang berbeda-beda. 

Golongan Nominal uang makan per hari
Golongan I Rp 35.000
Golongan II Rp 35.000
Golongan III Rp 37.000
Golongan IV Rp 41.000 
Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan jabatan menjadi salah satu penambah pundi-pundi gaji seorang PNS. Pemberian tunjangan udah ditetapkan di dalam Undang-Undang, di mana Presidenlah yang berhak memberikan dan menentukan besarannya. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah membuat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. 

Perlu diinget kalau tunjangan jenis ini cuma diberikan buat mereka yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural. Artinya yang berhak nerima tunjangan ini cuma mereka yang ada di golongan Eselon V sampai I. Uang akan diberikan setiap bulan berbarengan dengan pemberian gaji. Berikut ini besarannya: 

Jabatan Nominal tunjangan per bulan
Eselon VA Rp 360.000
Eselon IVB Rp 490.000
Eselon IVA Rp 540.000
Eselon IIIB Rp 980.000
Eselon IIIA Rp 1.260.000
Eselon IIB Rp 2.025.000
Eselon IIA Rp 3.250.000
Eselon IB Rp 4.375.000
Eselon IA Rp 5.500.000   
Sementara itu Presiden Joko Widodo juga beberapa kali meneken Perpres terkait pemberian tunjangan di beberapa instansi pemerintahan khususnya bagi mereka yang menempati jabatan fungsional. Pada Januari lalu, Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional untuk PNS di Bea Cukai juga untuk PNS yang ditugaskan sebagai analis APBN. 

Tunjangan suami/istri

Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil memang harus mengerahkan seluruh tenaga dan pikiran seutuhnya untuk kepentingan bangsa dan negara. Eits, bukan berarti negara lepas tangan dan gak peduli sama kehidupan pribadi PNS. Negara udah pasti menjamin kesejahteraan mereka bahkan keluarganya juga, lho. 

Kenapa? Kok bisa gitu? Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 dijelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Oleh karenanya tunjangan keluarga masuk ke dalam daftar gaji pns. Tunjangan keluarga ada dua, yaitu tunjangan suami/istri dan juga tunjangan anak. 

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Tapi, kalau keduanya bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. 

Ada tunjangan untuk anak

Sama halnya dengan tunjangan suami/istri, Pegawai Negeri Sipil juga mengantongi tunjangan anak yang tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977. PNS berhak mendapatkan tunjangan untuk anak kandung, maupun anak angkat. Besaran tunjangan adalah senilai 2 persen dari gaji untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat. 

Ketentuannya adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan gak punya penghasilan sendiri, serta nyata menjadi tanggungan pegawai bersangkutan. 

Uang dinas

Tunjangan kinerja, uang makan, jabatan, suami/istri, sampai anak pun gak luput dari perhatian pemerintah demi mensejahterakan abdi negara. Memangnya ada tunjangan lagi? Gak sampai di situ aja, mereka juga dapat uang dinas, lho. 

Sebagai PNS pasti kamu bakal merasakan perjalanan ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas ke luar kota maupun luar negeri akan mendapatkan uang dinas pegawai atau biasanya disebut uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). 

Ketentuan ini tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Pada Pasal 5, biaya perjalanannya terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal, kemudian biaya transportasi pegawai, biaya penginapan, uang representatif, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota. 

Itu tadi daftar gaji PNS mulai dari gaji pokok, sampai tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan. Kalau di total-total secara keseluruhan, para PNS bisa bawa pulang uang yang jumlahnya bisa buat geleng-geleng kepala, meski gaji pokoknya kecil. Pantas aja, kenapa sampai sekarang, bekerja sebagai abdi negara masih menjadi pilihan favorit.

Demikian semoga bermanfaat silahkan simak informasi terbaru di bawah ini.