
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintahditerbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.