
Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.