
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan peraturan ini pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan.