PMA NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG MAJELIS TAKLIM

 PMA Nomor 29 Tahun 2019

Berdasakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019, Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran agama Islam. Dalam melaksanakan tugas, Majelis Taklim menyelenggarakan fungsi:
a. pendidikan agama Islam bagi masyarakat;
b. pengkaderan Ustadz dan/atau Ustadzah, pengurus, dan jemaah;
c. penguatan silaturahmi;
d. pemberian konsultasi agama dan keagamaan;
e. pengembangan seni dan budaya Islam;
f. pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat;
g. pemberdayaan ekonomi umat; dan/atau
h. pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.