
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian Ketenagakerjaan. Dietgaskan dalam peraturan ini bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Kementerian digunakan sebagai pedoman bagi pejabat di bidang pengelolaan sumber daya manusia aparatur dalam melaksanakan sejumlah fungsi manajemen PNS terhadap Jabatan Pelaksana di Kementerian yang meliputi:
a. penyusunan kebutuhan dan pengadaan;
b. penempatan; dan
c. rencana pelatihan atau pengembangan kompetensi lainnya.