
Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. encatatan Pernikahan dalam Akta Nikah dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN. Pencatatan Pernikahan meliputi:
a. pendaftaran kehendak nikah;
b. pemeriksaan kehendak nikah;
c. pengumuman kehendak nikah;
d. pelaksanaan pencatatan nikah; dan
e. penyerahan Buku Nikah.