
Berdasarkan Permen KP Nomor 31/PERMEN-KP/2019, Petunjuk Teknis (juknis) Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.