PERMEN KP NOMOR 27/PERMEN-KP/2019 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN

 Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan

Berdasarkan Pasal 1 Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, merupakan acuan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.