
Dalam PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.