PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 22 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 22 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/BMD.