PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 21 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019


Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.