![]() |
| Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tugas Jabatan Fungsional Widyaprada yaitu melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.
