PERKA BKN ATAU PERATURAN BKN NOMOR 23 TAHUN 2019


Perka BKN Nomor 23 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN atau
Peraturan BKN Nomor 23 Tahun 2019, tugas jabatan Penyidik BNN
yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika.