22 Fintech di Indonesia Telah Terdaftar OJK dan Berizin

Fitnech Indonesia - Perusahaan Financial Technology (Fintech) di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Hingga saat ini telah ada 22 perusahaan fintech yang secara resmi terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga mencatat adanya peningkatan penyaluran pinjaman, setidaknya penyaluran pinjaman dari delapan pelaku Fintech sudah mencapai Rp 1 triliun. Dari jumlah tersebut pinjaman telah diberikan pada lebih dari 200 ribu orang.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK mengatakan bahwa saat ini penyebaran pinjaman dari Fintech di Indonesia masih terbatas di pulau Jawa dan sekitaranya. OJK selaku regulator dalam penyaluran pinjaman memaklumi kondisi tersebut karena memang perkembangan fintech di Indonesia masih dalam tahap awal.

Lebih lanjut, OJK masih terus berupaya agar ke depan penyaluran pinjaman dapat tersebar dan menjangkau semua wilayah Indonesia termasuk daerah pelosok. Dengan demikian fintech akan semakin memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Hendrikus juga mengatakan bahwa penyaluran pinjaman ke daerah-daerah pelosok tidak lain untuk mendukung program Pemerintah yakni membangun Indonesia dari pinggir.

Hingga Septermber 2017 telah terdapat 30 perusahaan fintech yang terdaftar untuk menunggu perizinan dari OJK. Disisi lain 10 perusahaan fintech lain telah berencana untuk audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).