Perusahaan fintech yang mengusung jasa peer to peer lending terus meningkatkan kinerja dan membenahi proses bisnis. Salah satunya terkait perpajakan di Indonesia.
WaKa Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya dan Ditjen Pajak masih membicarakan soal perpajakan. Dari arah pembicaraan tersebut kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pajak.
Jika selama ini industri fintech P2P lending hanya dikenakan pajak penghasilan PPh 21 bagi pihak kreditur dari bunga pinjaman ada kemungkian ke depan akan berubah.
Bagi pihak kreditur, bisnis p2p lending bisa saja menjadi ladang investasi dengan menerapkan bunga kredit yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito.
Adrian melanjutkan bahwa pajak dari keuntungan investasi merupakan pilihan yang lebih sesuai. Dengan demikian nantinya skema pajak yang diberlakukan yakni skema pajak final.
Saat ini, isu perpajakan menjadi hal yang semakin diperhatikan oleh perusahaan p2p lending. Termasuk di antaranya perusahaan fintech dari luar negeri yang tengah menanyakan sistem perpajakan di Indonesia.
WaKa Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian Gunadi mengatakan, saat ini pihaknya dan Ditjen Pajak masih membicarakan soal perpajakan. Dari arah pembicaraan tersebut kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pajak.
Jika selama ini industri fintech P2P lending hanya dikenakan pajak penghasilan PPh 21 bagi pihak kreditur dari bunga pinjaman ada kemungkian ke depan akan berubah.
"Yang bertugas memotong adalah si peminjam dan harus melampirkan bukti potongannya," kata Adrian dilansir dari halaman kontan (6/8/2017). Menurut Gunadi proses ini terlihat panjang dan kurang efisien.Disisi lain skema pajak yang diterapkan pada industri p2p lending akan diubah karena kurang pas jika dilihat sebagai sarana investasi.
Bagi pihak kreditur, bisnis p2p lending bisa saja menjadi ladang investasi dengan menerapkan bunga kredit yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito.
Adrian melanjutkan bahwa pajak dari keuntungan investasi merupakan pilihan yang lebih sesuai. Dengan demikian nantinya skema pajak yang diberlakukan yakni skema pajak final.
"Jadi nantinya yang dikenakan adalah pajak final," ungkap Adiran.Selain terlihat lebih sesuai, ia mengatakan jika prosedur pajak final lebih sederhana dan lebih cepat.
Saat ini, isu perpajakan menjadi hal yang semakin diperhatikan oleh perusahaan p2p lending. Termasuk di antaranya perusahaan fintech dari luar negeri yang tengah menanyakan sistem perpajakan di Indonesia.