2 Fintech P2P Lending ini Kantongi Izin dari OJK

Fintech Indonesia - OJK kembali mengeluarkan izin pada dua perusahaan financial technology (Fintech) di Indonesia yang bergerak di bidang peer to peer lending atau fintech yang berkonsentrasi pada layanan pinjam meminjam.

Dari keterangan resmi situs OJK terdapat dua perusahaan fintech baru yang bergerak di bidang pinjam meminjam mendapatkan izin operasional. Berikut kedua perusahaan tersebut:
  1. PT. Relasi Perdana Indonesia.
  2. PT. Progo Puncak Group.
Kedua fintech tersebut mendapatkan ijin dari OJK deengan nomor surat tanda bukti terdaftar S-4193/NB.111/2017 pada tanggal 5 bulan September tahun 2017 dan  S-4112/NB.111/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 31 bulan Agustus 2017.

Dengan terdaftarnya kedua perusahaan tersebut setidaknya telah menambah daftar fintech di Indonesia yang resmi mendapatkan izin operasional. Selain kedua perusahaan di atas masih aada sekitar 30 pelaku fintech lending yang masih menunggu proses pendafaran ke OJK. Sementara 10 perusahaan lain telah berminat untuk memperoleh izin dari OJK.

Perkembangan fintech di Indonesia khususnya yang bergerak di bidang lending/ pinjam meminjam memang tergolong sangat pesat. Terbukti dengan data yang terekap OJK dimana hingga saat ini penyaluran kredit telah menembus angka Rp 1,4 triliun. Jika dibandingkan dengan desember tahun lalu jumlah tersebut naik hampir 50% dari Rp 242,49 miliar.

Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini telah ada 22 fintech yang mendapatkan dorongan dari OJK untuk berekspansi membangun Indonesia dari pinggir.

OJK terus mendorong perusahaan fintech untuk melakukan ekspansi ke wilayah pelosook untuk mendukung program pemerintah membangun Indonesia dari pinggir. Kolaborasi antara Fintech pinjam meminjam dengan pemerintah Indonesia juga masih terbuka lebar. Beberapa diantaranya program obligasi ritel, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), penyaluran pinjaman dana bergulir, serta penyaluran dana desa.