Fintech Indonesia - Maraknya pelaku Uang Elektronik di Indonesia akhir-akhir ini tidak hanya disambut baik oleh masyarakat pengguna. Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral negara juga memberikan perhatiannya terhadap pertumbuhan layanan Uang Elektronik. Sampai saat ini BI tengah menangani izin 10 pemain Uang Elektronik yang belum memiliki izin operasional.
10 Platform Uang Elektronik yang belum memiliki izin tersebut dibekukan sementara khususnya untuk layanan isi ulang atau top up.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memonitor beberapa pemain baru Uang Elektronik.
10 Platform Uang Elektronik yang belum memiliki izin tersebut dibekukan sementara khususnya untuk layanan isi ulang atau top up.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan bahwa pihaknya senantiasa memonitor beberapa pemain baru Uang Elektronik.
"Kami melakukan monitor secara lebih dekat terkait dengan beberapa pemain baru uang elektronik ini," kata Pungky dilansir halaman kontan, Jumat (6/10).Pengawasan terhadap layanan Uang Elektronik dilakukan oleh BI sesuai surat edaran tentang peraturan penyelenggaraan Uang Elektronik dimana jika penerbit Uang Elektronik memiliki dana mengendap lebih dari Rp 1 Miliar maka diwajibkan mengantongi izin dari Bank Sentral.
Uang Elektronik yang Dibekukan BI
Berikut beberapa layanan Uang Elektronik yang dibekukan sementara khususnya fasilitas isi saldo atau top up:- Paytren milik PT. Veritra Sentosa Internasional.
- Tokocash layanan Uang Elektronik PT. Tokopedia.
- Shopeepay milik PT Shopee Internasional Indonesia.
- Buka Dompet milik PT. Bukalapan.com