PMK NOMOR 150-PMK.05-2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA ATAU SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEN

PERMENKEU atau PMK Nomor 150-PMK.05-2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PERMENKEU atau PMK Nomor 150-PMK.05-2021 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, yang dimaksud Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Sedangkan pengertian Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.