Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK atau PERMENKEU Nomor 149/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virusdisease 2019, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentlf Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Mentert Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Bertta Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 743) DIUBAH, antara lain: