PERMENTAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PNS LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil PNS Lingkup Kementerian Pertanian


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Kementerian Pertanian, yang dimaksud Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Izin belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal dengan biaya sendiri dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan.