Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Karya Cetak Dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) yang dimaksud Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
