PERMENPAN NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. Pejabat Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.