PERMENPAN NOMOR 54 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. Pejabat Fungsional Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.