Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR KPBN Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut JF Asisten Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai keterampilan yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral atau Asisten Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.