PERMENATR KBPN NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

ermenATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral


Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional atau PermenATR KBPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan (Juklak Juknis) Fungsional Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah JF yang mempunyai keahlian yang meliputi ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Penata Kadastral, adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Adapun yang dimaksud Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah serta kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan lainnya.