PERMEN ATR KBPN NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN

Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis  Jabatan Fungsional Penata Pertanahan


Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang (Kepala Badan Pertanahan Nasional) Permen ATR KBPN Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, yang dimaksud Jabatan Fungsional (JF) Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata Pertanahan atau disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan.