KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4788-2021 TENTANG STANDAR PROFESI TENAGA SANITASI LINGKUNGAN

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4788-2021 Tentang Standar Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan. Pembangunan di bidang kesehatan memerlukan kolaborasi dari berbagai jenis tenaga kesehatan. Masing -masing jenis tenaga kesehatan memiliki kompetensi sesuai dengan profesinya yang relevan dengan bidang tugas dan fungsinya dalam melaksanakan upaya kesehatan.