KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-4235-2021 TENTANG STANDAR PROFESI AKUPUNKTUR TERAPIS

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis


Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-4235-2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Keberadaan Akupunktur Terapis sebagai salah sa tu jenis tenaga kesehatan di Indonesia telah dimulai sejak terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan ini dinyatakan bahwa Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.