KEPMENKES NOMOR HK.01.07-MENKES-316-2020 TENTANG STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-316-2020 Tentang Standar Profesi Radiografer, yang dimaksud Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Radiologi di unit pelayanan kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang Radiologi dalam upaya peningkatan k ualitas pelayanan kesehatan.