Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut Dan Pesisir, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
