KMA NOMOR 990 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN SANKSI BAGI PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DAN PEMBERIAN KOMPENSASI

KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik san Pemberian Kompensasi


Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 990 tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan dan Sanksi Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Dan Pemberian Kompensasi Bagi Penerima Pelayanan Publik Pada Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah terus berupaya memperbaiki kualitas Pelayanan Publik. Berbagai kebijakan ditetapkan guna mewujudkan kemudahan bagi Masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan yang melalui Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.