Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
