Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan, yang dimaksud program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan yang selanjutnya disebut Padinakes adalah pemberian bantuan pendidikan bagi putra putri Indonesia untuk mengikuti pendidikan kesehatan dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan pendidikan. Adapun Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
