PERMENPAN NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.