Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Pelaksanaan Manajemen risiko dilakukan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik; b) menetapkan dan mengelola risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; c) melindungi kementerian dari risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi; d) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; e) menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya manajemen risiko; dan f) memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
