Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Pegawai Negeri Bukan Bendahara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang dimaksud Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
