PERMENLHK NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN KEMENTERIAN LHK

PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta ASN Kementerian LHK


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK), yang dimaksud Manajemen Talenta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta Kementerian adalah sistem manajemen karier ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diselenggarakan dengan meliputi tahapan akuisisi Talenta, pengembangan Talenta, retensi Talenta, penempatan Talenta, dan pemantauan dan evaluasi yang diprioritaskan untuk menduduki Jabatan Target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.