PERMENDESA NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi atau Permendesa Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian tertentu di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mencapai kemandirian yang berkelanjutan. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.