SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA

LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA
SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN MEMBAWA POWER BANK DI PESAWAT UDARA

Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran SE-015 Tahun 2018 terkait ketentuan larangan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.