Pandemi coronavirus membuat perekonomian Indonesia terpukul. Namun pemerintah Indonesia tidak habis pikir bagaimana caranya membantu kelangsungan hidup rakyatnya.
Melalui Kementrian Sosial (Kemensos), pemerintah Republik Indonesia mengucurkan bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan besaran dana mencapai Rp 3,5 juta.
Mereka yang diperbolehkan untuk mendapatkan bansos senilai Rp 3,5 juta adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain.
Jadi apabila Anda sudah menjadi penerima BLT UKM Rp 2,4 juta, Anda tidak akan kembali mendapatkan bansos Rp 3,5 juta ini.
Adapun para penerima BLT Rp 3,5 juta ini adalah keluarga yang memiliki usaha mikro serta sudah berjalan. Sebagai tahap awal, BLT yang cair adalah sebesar Rp 500 ribu dulu yang digunakan sebagai modal mempertahankan usaha.
Setelah nanti dilakukan verifikasi dan seleksi, para penerima yang terpilih program KPM PKH akan menerima BLT sebesar Rp 3,5 juta.
Adapun syarat yang harus dipenuhi para pendaftar agar bisa terpilih sebagai penerima program bansos KPM PKH sebagai berikut :
1. Peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program KPM PKH yang bisa langsung diakses di laman dtks.kemensos.go.id.
2. Setelah masuk daftar dtks.kemensos.go.id, peserta saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera.
Pendaftar program bansos KPM PKH harus memiliki usaha sendiri.
Usaha tersebut harus dapat dibuktikan telah terkena dampak Covid-19. Jika Anda tidak memiliki usaha, maka Anda harus dapat membuktikan bahwa pekerjaan Anda telah terdampak Covid-19. Misalnya dengan melampirkan surat PHK.
Karena program bansos KPM PKH yang memberikan BLT Rp 3,5 juta ini bertujuan untuk memajukan usaha kecil, maka nantinya tiap penerima bansos ini akan mendapatkan pendampingan dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Para pendamping sudah dibekali kemampuan untuk dapat membina para penerima bansos KPM PKH Graduasi. Nantinya para penerima bansos akan dibina agar usahanya bisa lebih sejahtera lagi.
Demikianlah syarat yang harus dipatuhi para calon penerima bansos Rp 3,5 juta dari kemensos.***
sumber : https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com
